Hal-Hal Yang Dibolehkan Bagi Orang Yang Shalat (1)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫وأقيموا الصلاة وآتوا الزكاة‬‎
Hal-Hal Yang Dibolehkan Bagi Orang Yang Shalat (1)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut pembahasan tentang hal-hal yang dibolehkan bagi orang yang shalat, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Hal-Hal Yang Dibolehkan Bagi Orang Yang Shalat
1. Menangis dan merintih.
Hal ini sama saja, baik menangis karena takut kepada Allah atau karena sebab lainnya, seperti merintih karena musibah atau rasa sakit yang dideritanya selama disebabkan oleh perasaan jiwa yang begitu mendalam yang sulit ditolak. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
أُولَئِكَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ مِنْ ذُرِّيَّةِ آدَمَ وَمِمَّنْ حَمَلْنَا مَعَ نُوحٍ وَمِنْ ذُرِّيَّةِ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْرَائِيلَ وَمِمَّنْ هَدَيْنَا وَاجْتَبَيْنَا إِذَا تُتْلَى عَلَيْهِمْ آيَاتُ الرَّحْمَنِ خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا
“Mereka itu adalah orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi dari keturunan Adam, dan dari orang-orang yang Kami angkat bersama Nuh, dari keturunan Ibrahim dan Israil, dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis.” (Qs. Maryam: 58)
Ayat di atas mencakup orang yang sedang shalat dan selainnya.
Dari Abdullah bin Asy Syikhkhir ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam shalat, sedangkan di dadanya  terdengar suara mendidih seperti periuk yang mendidih karena menangis.” (Hr. Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i, Tirmidzi dan ia menshahihkannya)
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu ia berkata, “Di tengah-tengah kami tidak ada yang menunggang kuda pada perang Badar selain Miqdad bin Al Aswad, dan tidak ada yang berdiri selain Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang ketika itu berdiri shalat di bawah pohon sambil menangis hingga tiba pagi hari.” (Hr. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, dinyatakan shahih oleh Syaikh Adil Al Azzazi)
Dari Aisyah radhiyallahu anha tentang sakit Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjelang wafatnya, bahwa Beliau bersabda, “Perintahkanlah Abu Bakar agar mengimami manusia!” Aisyah berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Bakar seorang yang lembut hatinya, ia tidak kuasa menahan air matanya, dan ketika membaca Al Qur’an ia menangis.” Aisyah berkata, “Aku tidak mengucapkan demikian melainkan karena khawatir manusia merasa pesimis dengan Abu Bakar karena sebagai orang yang pertama menduduki posisi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,” maka Beliau Beliau bersabda,
مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَإِنَّكُنَّ صَوَاحِبُ يُوسُفَ
“Suruhlah Abu Bakar mengimami manusia, sesungguhnya kalian seperti wanita di zaman Yusuf.” (Hr. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan Tirmidzi, ia menshahihkannya)
Maksud ‘wanita di zaman Yusuf’ adalah bahwa Aisyah radhiyallahu anha ketika menampakkan kebalikan yang ada di dalam hatinya sama seperti wanita di zaman Nabi Yusuf yang mengundang kaum wanita dengan menampakkan bahwa maksudnya hendak memuliakan mereka, padahal maksudnya hendak menampakkan ketampanan Yusuf ‘alaihis salam.
Keputusan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam untuk menetapkan Abu Bakar sebagai imam padahal keadaan Beliau ketika shalat sering menangis menunjukkan bolehnya menangis.
Umar bin Khathtab radhiyallahu anhu juga pernah shalat Subuh dan membaca surat Yusuf, sehingga ketika sampai ayat ‘Innamaa asyku batstsiy wa huzniy ilallah’ (Qs. Yusuf: 86) maka terdengar keras suara tangisnya. (Hr. Bukhari, Sa’id bin Manshur, dan Ibnul Mundzir)
Dalam atsar (riwayat) di atas terdapat bantahan terhadap mereka yang berpendapat bahwa menangis di dalam shalat dapat membatalkan shalat ketika muncul dua huruf, baik karena takut kepada Allah atau karena selain itu. Demikian pula pernyataan bahwa menangis ketika muncul dua huruf menjadi sebuah ucapan adalah pernyataan yang tidak bisa diterima, karena menangis adalah suatu perkara, sedangkan ucapan adalah perkara lain.
2. Menengok saat dibutuhkan
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma ia berkata, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika shalat pernah menoleh ke kanan atau ke kiri, namun tidak sampai membengkokkan lehernya ke belakang punggungnya (menoleh ke belakang).” (Hr. Ahmad, dan dinyatakan isnadnya shahih oleh pentahqiq Musnad Ahmad cet. Ar Risalah)
Abu Dawud meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada Sahl bin Hanzhaliyah, ia berkata, “Saat diiqamatkan shalat (Subuh), maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memulai shalat, dan Beliau menoleh ke lereng di bukit.” Abu Dawud berkata, “Beliau (waktu itu) mengirim penunggang kuda ke lereng untuk berjaga di malam hari.” (Dishahihkan oleh Al Albani)
Dari Anas bin Sirin ia berkata, “Aku melihat Anas bin Malik memperhatikan sesuatu ketika shalat.” (Diriwayatkan oleh Ahmad)
Jika tidak dibutuhkan, maka hukumnya makruh tanzih (sekedar makruh) karena bertentangan dengan kekhusyuan yang diperintahkan serta sama saja tidak menghadap kepada Allah Azza wa Jalla.
Dari Aisyah radhiyallahu anha ia berkata, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang menoleh di dalam shalat? Maka Beliau bersabda,
اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ العَبْدِ
“Itu adalah penjambretan dari setan terhadap shalat seorang hamba.” (Hr. Ahmad, Bukhari, Abu Dawud, dan Nasa’i)
Dalam hadits Harits Al Asy’ariy disebutkan, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah memerintahkan Yahya bin Zakariya dengan lima kalimat, agar ia menjalankannya, demikian pula Bani Israil menjalankannya…dst.” Di antara perintah itu adalah, “Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian shalat. Jika kalian telah menjalankannya, maka jangan menoleh, karena Allah menghadapkan wajah-Nya kepada wajah seorang hamba dalam shalatnya selama ia tidak menoleh.” (Hr. Ahmad dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Al Albani)
Apa yang disebutkan di atas adalah terkait menoleh dengan wajah saja bukan dengan badan. Adapun menoleh dengan seluruh badan dan berpindah dari arah kiblat, maka hal ini dapat membatalkan shalat berdasarkan kesepakatan para ulama karena tidak menghadap kiblat yang merupakan syarat shalat.
3. Membunuh ular, kalajengking, serangga yang menggigit, dan hewan lainnya yang berbahaya meskipun untuk membunuhnya dibutuhkan gerakan yang banyak.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
اقْتُلُوا الْأَسْوَدَيْنِ فِي الصَّلَاةِ: الْحَيَّةَ، وَالْعَقْرَبَ
“Bunuhlah dua binatang hitam dalam shalat, yaitu ular dan kalajengking.” (Hr. Ahmad dan para pemilik kitab Sunan, dishahihkan oleh Al Albani)
4. Berjalan sedikit karena ada kebutuhan.
Dari Aisyah radhiyallahu anha ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah shalat di rumah, sedangkan pintu terkunci, aku datang dan meminta dibukakan pintu, maka Beliau berjalan dan membukakan pintu untukku, lalu kembali lagi ke tempat shalatnya. Ketika itu pintunya menghadap ke kiblat.” (Hr. Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i, Tirmidzi dan ia menghasankannya)
Maksud pintunya menghadap kiblat adalah pintunya di arah kiblat, yakni Beliau tidak berpindah dari kiblat saat maju untuk membukakan pintu dan ketika kembali ke tempat semula.
Dari Al Arzaq bin Qais ia berkata, “Abu Barzah Al Aslamiy pernah berada di Ahwaz (suatu tempat di Irak) di tepi sungai. Ketika itu kekang hewannya dipegang tangannya sambil ia melakukan shalat, saat hewannya mundur, maka Abu Barzah ikut mundur, lalu ada seorang khawarij berkata, “Ya Allah, hinakanlah orang tua ini, mengapa ia shalat seperti itu?” Seusai shalat, maka Abu Barzah berkata, “Aku telah mendengar ucapanmu. Sesungguhnya aku telah berperang bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sebanyak enam, tujuh, atau delapan kali. Aku menyaksikan keadaan Beliau dan kemudahan yang diajarkan. Sesungguhnya mundurku bersama hewan lebih ringan bagiku daripada meninggalkannya sehingga ia kembali ke tempat biasanya dan malah menyusahkanku. Ketika itu Abu Barzah shalat Ashar dua rakaat.” (Hr. Ahmad, Bukhari, dan Baihaqi)
Adapun berjalan yang banyak, maka Al Hafizh dalam Al Fat-h menyatakan, bahwa para Ahli Fiqih sepakat banyak berjalan dalam shalat fardhu dapat membuatnya batal, sehingga hadits Abu Barzah dibawa maksudnya, bahwa itu gerakan yang sedikit.
Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Bersambung…
Marwan bin Musa

Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Maktabah Syamilah versi 3.45, Mausu’ah Haditsiyyah (http://hdith.com ), Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud (Muhammad Asyraf Al Azhim Abadi), dll.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger