Serba-Serbi Puasa Ramadhan (1)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫رمضان مبارك‬‎
Serba-Serbi Puasa Ramadhan (1)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut pembahasan tentang serba-serbi puasa Ramadhan yang banyak kami rujuk dari kitab 70 Masalah Fish Shiyam karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Ta’rif (definisi) puasa
1. Puasa secara bahasa artinya menahan diri. Secara istilah, puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan dari mulai terbit fajar hingga tenggelam matahari disertai niat (di hati).
Hukum puasa Ramadhan
2. Para ulama sepakat, bahwa puasa Ramadhan hukumnya wajib. Oleh karena itu, meninggalkannya tanpa udzur merupakan dosa yang sangat besar dan kesalahan yang sangat fatal.
Keutamaan puasa
3. Puasa adalah untuk Allah, dan bahwa Dia sendiri yang akan membalasnya sehingga pelakunya memperoleh pahala tanpa batas ukuran.
Doa orang yang berpuasa mustajab.
Orang yang berpuasa memiliki dua kegembiraan; kegembiraan pada saat berbuka, dan kegembiraan pada saat berjumpa dengan Allah Azza wa Jalla.
Puasa akan memberikan syafaat kepada pelakunya.
Bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi pada hari Kiamat di sisi Allah daripada wanginya minyak kesturi.
Puasa adalah perisai dan benteng yang kokoh dari masuk ke neraka.
Siapa saja yang berpuasa di jalan Allah (atau ikhlas karena-Nya), maka Allah akan menjauhkan wajahnya dari neraka sejauh perjalanan tujuh puluh tahun.
Di surga ada sebuah pintu bernama Ar Rayyan yang disiapkan untuk orang-orang yang berpuasa.
Keutamaan puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan termasuk rukun Islam.
Al Qur’an diturunkan pada bulan Ramadhan.
Di bulan Ramadhan terdapat malam yang lebih baik daripada seribu bulan, yaitu malam Lailatul Qadr.
Ketiba tiba bulan Ramadhan, maka pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, setan-setan dibelenggu, dan bahwa berpuasa Ramadhan seimbang dengan berpuasa selama sepuluh bulan, karena satu kebaikan dibalas Allah dengan sepuluh kebaikan.
Faedah dan manfaat puasa
4. Faedah puasa sangat banyak, di antaranya: menjadikan seseorang sebagai orang yang bertakwa, mengalahkan setan, mematahkan syahwat, menjaga anggota badan, membangun kehendak agar menjauhi maksiat dan menjauhi hawa nafsu, membiasakan diri menaati Allah dan menjauhi larangan-Nya, melatih kedisiplinan dan tepat waktu, serta peringatan agar kaum muslimin tetap bersatu.
Adab berpuasa dan sunnah-sunnahnya
5. Adab tersebut ada yang wajib dan ada yang sunah, di antaranya:
(a) Melakukan makan sahur dan mengakhirkannya.
(b) Menyegerakan berbuka. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ
“Manusia tetap berada di atas kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Nabi shallallahu alaihi wa sallam berbuka terlebih dahulu sebelum shalat dengan kurma matang, jika tidak ada dengan kurma kering, dan jika tidak ada dengan meneguk minum (sebagaimana dalam riwayat Tirmidzi), dan pada saat berbuka, Beliau mengucapkan,
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوْقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ
“Telah hilang rasa haus, telah basah urat-urat, dan semoga pahala tetap didapat insya Allah.” (Hadits hasan, diiriwayatkan oleh Abu Dawud)
(c) Menjauhi rafats yaitu perbuatan sia-sia dan ucapan kotor.
(d) Tidak terlalu banyak makan, karena ada hadits yang menerangkan, bahwa tidak wadah yang lebih buruk diisi daripada perut manusia (sebagaimana dalam hadits shahih riwayat Tirmidzi).
(e) Dermawan, baik dalam ilmu, harta, kedudukan, badan, dan akhlak mulia. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam adalah orang yang paling dermawan dalam kebaikan, terutaman pada bulan Ramadhan (sebagaimaa dalam riwayat Bukhari).
(f) Di antara perkara yang dapat menghilangkan kebaikan dan mendatangkan keburukan adalah sibuk menonton televisi, sinetron, film, perlombaan, duduk-duduk di pinggir jalan (nongkrong), dan jalan-jalan untuk ‘cuci mata’ di sore hari.
Perbuatan yang patut dilakukan pada bulan Ramadhan
Hendaknya seseorang mempersiap diri dan kondisi untuk beribadah, segera bertaubat dan kembali kepada Allah, bergembira karena datangnya bulan Ramadhan, sungguh-sungguh menjalankan puasa, khusyu dalam shalat tarawih, tidak loyo pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan, mencari malam Lailatul Qadr, dan melakukan I’tikaf.
Dan tidak mengapa mengucapkan selamat terhadap datangnya bulan Ramadhan, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memberikan kabar gembira kepada para sahabatnya dengan kedatangan bulan Ramadhan serta mendorong mereka memperhatikannya.
Hukum-hukum seputar puasa
6. Di antara macam-macam puasa; ada yang wajib dilakukan secara berurutan dan ada yang tidak wajib berurutan. Yang wajib berurutan adalah puasa Ramadhan, puasa karena kaffarat pembunuhan tidak sengaja (khatha), puasa sebagai kaffarat zhihar, puasa sebagai kaffarat dari berjima di siang hari bulan Ramadhan, dsb. Ada pula yang tidak wajib berurutan, seperti mengqadha hutang puasa Ramadhan, berpuasa sepuluh hari bagi orang yang tidak memperoleh hadyu, dsb.
7. Faedah puasa sunah adalah untuk menutupi kekurangan puasa wajib.
8. Ada larangan mengkhususkan hari Jum’at atau hari Sabtu untuk berpuasa. Demikian pula ada larangan puasa sepanjang tahun, larangan puasa wiishal (menyambung puasa tanpa berbuka), larangan puasa pada dua hari raya, dan larangan puasa pada hari-hari tasyriq.
Cara mengetahui masuknya bulan Ramadhan
9. Masuknya bulan Ramadhan ditetapkan dengan ru’yatul hilal (terlihat bulan sabit tanda tanggal satu), atau dengan menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari. Adapun menggunakan hisab untuk menentukan awal bulan, maka termasuk perkara bid’ah.
Kepada siapakah puasa diwajibkan?
10. Puasa wajib bagi setiap muslim yang baligh, berakal, mukim (tidak safar), mampu, dan tidak ada penghalang seperti haidh dan nifas.
11. Meskipun demikian, anak kecil diperintahkan berpuasa saat usianya tujuh tahun ketika ia mampu. Sebagian Ahli ilmu menyampaikan, bahwa ketika usianya sepuluh tahun, dipukul jika meninggalkannya sebagaimana shalat.
12. Jika orang kafir masuk Islam, anak kecil menjadi baligh, atau orang gila tersadar di siang hari, maka mereka harus menahan diri dari berbuka pada sisa-sisa hari itu, dan mereka tidak diharuskan mengqadha terhadap bulan Ramadhan sebelumnya yang telah berlalu.
13. Orang gila tidak dikenakan kewajiban. Jika keadaannya kadang-kadang gila, kadang-kadang sadar, maka ia harus berpuasa pada saat sadarnya; tidak pada saat gilanya. Berlaku seperti ini orang yang terkena penyait ayan.
14. Barang siapa yang meninggal dunia di pertengahan bulan Ramadhan, maka dia dan walinya tidak berkewajiban apa-apa untuk sisa dari bulan Ramadhan tersebut.
15. Barang siapa yang tidak mengetahui kewajiban puasa Ramadhan, atau tidak mengetahui haramnya makan atau berhubungan intim di siang bulan Ramadhan, maka menurut jumhur ulama ia mendapatkan udzur, jika orang yang semisalnya juga mendapatkan udzur. Adapun jika ia tinggal di tengah-tengah kaum muslimin, dan memungkinkan dia untuk bertanya dan belajar, maka tidak mendapatkan udzur.
Puasa bagi musafir
16. Disyaratkan boleh berbuka bagi musafir adalah ketika ia bepergian dengan jarak safar atau dianggap sebagai safar oleh uruf (kebiasaan yang berlaku), melewati negerinya dan telah melewati bangunan yang menempel dengannya, safarnya bukan maksiat (ini adalah syarat yang dipegang jumhur ulama), dan maksud safarnya bukanlah untuk bisa berbuka.
17. Boleh berbuka bagi musafir berdasarkan kesepakatan ulama, baik ia mampu berpuasa maupun tidak, dan baik terasa berat menjalankan puasa maupun tidak.
18. Barang siapa yang berniat safar pada bulan Ramadhan, maka dia tidaklah berniat buka sampai ia bersafar.
19. Ketika matahari telah tenggelam, lalu ia berbuka di bumi, kemudian naik pesawat, ternyata dilihatnya matahari, maka dia tidak wajib melanjutkan puasanya, karena dia telah menyempurnakan puasa pada hari itu.
20. Barang siapa yang sampai ke sebuah negeri dan berniat tinggal di sana lebih dari empat hari, maka dia harus berpuasa menurut jumhur (mayoritas ulama).
21. Barang siapa yang berpuasa ketika ia masih mukim, lalu di tengah hari, ia pun bersafar, maka boleh baginya berbuka.
22. Boleh berbuka bagi orang yang biasa bersafar ketika ia memiliki negeri tempat dirinya pulang, misalnya pengirim paket pos, sopir taksi, dan pilot, meskipun safarnya hanya sehari, namun mereka wajib mengqadha. Demikian pula nahkoda jika memiliki tempat tinggal di daratan yang ia tempati.
23. Jika musafir sudah tiba dari safarnya di tengah hari, maka yang lebih hati-hati baginya adalah menahan diri dari makan dan minum untuk menghormati kemuliaan bulan Ramadhan, akan tetapi ia wajib mengqadha baik menahan diri maupun tidak.
24. Jika di suatu negeri telah mulai berpuasa, lalu ia bersafar ke negeri lain, dimana penduduknya telah berpuasa sebelum atau setelahnya, maka hukumnya seperti orang yang bersafar ke negeri mereka.
Puasa orang yang sakit
25. Setiap sakit yang membuat seseorang keluar dari batasan sehat, maka boleh berbuka. Adapun sakit yang ringan, seperti batuk dan pusing, maka tidak boleh baginya berbuka. Dan jika berdasarkan kedokteran atau seseorang mengetahui berdasarkan kebiasaan dan pengalamannya, atau berdasarkan perkiraan kuat bahwa berpuasa dalam keadaan ini membuatnya malah sakit, menambahnya, atau menunda kesembuhannya, maka boleh baginya berbuka, bahkan makruh berpuasa.
26. Jika berpuasa menyebabkan dirinya pingsan, maka ia berbuka dan mengqadhanya. Tetapi jika ia pingsan di tengah hari, lalu sadar sebelum Maghrib atau setelahnya, maka puasanya sah selama ia dalam keadaan tetap berpuasa. Dan jika seseorang pingsan dari Fajar sampai Maghrib, maka menurut jumhur ulama puasanya tiidak sah. Adapun mengqadha bagi orang yang pingsan, maka hukumnya wajib menurut jumhur ulama betapa pun lama masa pingsannya.
27. Barang siapa yang berada dalam kondisi sangat lapar atau haus yang sangat, dan dia mengkhawatirkan dirinya binasa, atau mengakibatkan sebagian kemampuan inderanya hilang menurut perkiraan kuatnya, bukan sekedar wahm (perkiraan biasa), maka dia berbuka dan wajib mengqadha. Adapun para pekerja berat, maka tidak boleh berbuka. Jika meninggalkan pekerjaan itu membuat mereka tertimpa madharat dan mereka menghawatirkan kebinasaan terhadap diri mereka di siang hari, maka mereka berbuka dan wajib mengqadha. Perlu diketahui, bahwa ujian sekolah bukanlah udzur untuk berbuka di bulan Ramadhan.
28. Seorang yang sakit yang masih bisa dharap kesembuhannya, maka menunggu hingga sembuh lalu mengqadhanya, dan tidak boleh membayar fidyah. Adapun orang yang sakit menahun yang tidak diharapkan kesembuhannya, demikian pula orang yang sudah lanjut usia yang kondisinya lemah, maka boleh membayar fidyah dengan memberi   makan sehari satu orang miskin seukuran kurang lebih setengah sha (2 mud) makanan pokok daerah setempat. Menurut sebagian ulama, karena ukuran dan jenis fidyah tidak disebutkan dalam Al Qur’an dan As Suannah, maka dikembalikan kepada ‘urf/kebiasaan yang berlaku[i]).
29. Barang siapa yang sakit, lalu sembuh, dan mampu mengqadha, tetapi belum sempat mengqadha ia wafat, maka dikeluarkan dari hartanya fidyah untuk setiap hari ia tidak berpuasa, dan jika salah satu kerabatnya ada yang berpuasa untuknya, maka sah.
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Sab’una mas’alatan fish shiyam (M. Shalih Al Munajjid), dll.


[i] Oleh karena itu dikatakan sah dalam membayar fidyah, apabila kita sudah memberikan makan kepada seorang miskin baik berupa makanan yang siap makan ataupun memberikan kepada mereka bahan makanan pokok. Ada beberapa pendapat tentang ukurannya:
a.     Ukurannya 1 mud (kira-kira 510 hingga 625 gram), jenisnya makanan pokok daerah setempat.
b.    2 mud
c.     Makanan yang biasa dia makan.
Namun ketiganya bisa dipakai. Waktu membayarnya bisa pada hari ia tidak berpuasa dan bisa juga diakhirkan hingga hari terakhir bulan Ramadhan. Boleh dilakukan secara terpisah (per-hari) atau dikumpulkan sekaligus (misalnya memberi makan 10 orang untuk 10 hari yang ditinggalkan).

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger