Hal-Hal Yang Wajib Dalam Shalat dan Sunah-Sunah Shalat

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫واجبات الصلاة‬‎
Hal-Hal Yang Wajib Dalam Shalat dan Sunah-Sunah Shalat
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'd:
Berikut pembahasan tentang hal-hal yang wajib dalam shalat, semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Wajibat (hal-hal yang wajib) dalam shalat
Hal-hal yang wajib dalam shalat ada delapan, dimana perkara ini jika ditinggalkan dengan sengaja mengakibatkan shalat seseorang menjadi batal, namun jika ditinggalkan karena lupa atau tidak tahu mengharuskan seseorang menutupinya dengan sujud sahwi. Dengan demikian, perbedaan antara rukun dengan wajibat adalah, bahwa barang siapa yang lupa tidak mengerjakan rukun shalat, maka tidak sah shalatnya kecuali dengan melakukan rukun itu, akan tetapi jika seseorang lupa mengerjakan wajibat (hal yang wajib) dalam shalat, maka dapat ditutup dengan sujud sahwi. Oleh karenanya, rukun lebih kuat daripada wajibat.
Berikut ini beberapa wajibat shalat, yaitu:
1. Semua takbir selain takbiratul ihram. Takbir ini disebut juga takbir intiqal (berpindah gerakan).
Hal ini berdasarkan pernyataan Ibnu Mas’ud, ia berkata, “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir setiap kali bangkit, turun, berdiri, dan duduk.” (HR. Nasa’i 2/205 dan Tirmidzi no. 253, ia berkata, “Hasan shahih,” dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi no. 208)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menekuni takbir intiqal hingga Beliau wafat, dan Beliau juga bersabda,
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Nasa’I dari Malik bin Huwairits, Shahihul Jami’ no. 893).
2. Ucapan “Sami’allahu liman hamidah” (artinya: Allah mendengar orang yang memuji-Nya) bagi imam maupun orang yang shalat sendiri.
Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ يُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْكَعُ ثُمَّ يَقُولُ: «سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ حِينَ يَرْفَعُ صُلْبَهُ مِنَ الرُّكُوعِ» ثُمَّ يَقُولُ: وَهُوَ قَائِمٌ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ،
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika berdiri shalat, lalu bertakbir ketika ruku, kemudian mengucapkan “Sami’allahu liman hamidah” saat mengangkat punggungnya dari ruku, kemudian ketika telah tegak berdiri, Beliau mengucapkan, “Rabbanaa walakal hamd,” (artinya: Wahai Rabb kami, untuk-Mulah segala puji). (HR. Muslim)
3. Ucapan “Rabbanaa walakal hamd” bagi makmum, adapun bagi imam dan seorang yang shalat sendiri, maka disunahkan menggabung antara ucapan, “Sami’allahu liman hamidah” dengan ucapan, “Rabbanaa walakal hamd.”
Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah yang telah disebutkan sebelumnya dan berdasarkan hadits Abu Musa, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ. فَقُولُوا: رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ
“Dan apabila ia (imam) mengucapkan, “Sami’allahu liman hamidah,” maka ucapkanlah, “Rabbanaa walakal hamd.” (HR. Muslim no. 404 dan Ahmad 4/399).
4. Ucapan “Subhaana Rabbiyal ‘Azhim” (artinya: Mahasuci Rabbku Yang Maha Agung) sekali ketika ruku.
5. Ucapan “Subhaana Rabbiyal A’la” (artinya: Mahasuci Rabbku Yang Mahatinggi) sekali ketika sujud.
Hal ini berdasarkan penjelasan Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, yaitu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ruku membaca, “Subhaana Rabbiyal ‘Azhim,” dan ketika sujud membaca, “Subhaana Rabbiyal A’la.” (HR. Lima Pemilik Kitab Sunan; Abu Dawud no. 874, Tirmidzi no. 262 ia berkata, “Hasan shahih,” Nasa’i 1/172, Ibnu Majah no. 897, dan dishahihkan oleh Al Albani, Shahih An Nasa’i no. 1097).
Dan disunahkan menambah ucapan tasbih dalam ruku dan sujud sebanyak tiga kali.
6. Ucapan, “Rabbigh firli” (artinya: Ya Rabbi, ampunilah aku) ketika duduk antara dua sujud.
Hal ini berdasarkan hadits Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk antara dua sujud mengucapkan,
رَبِّ اغْفِرْ لِيْ . رَبِّ اغْفِرْ لِيْ
“Yaa Rabbi, ampunilah aku. “Yaa Rabbi, ampunilah aku.”
(HR. Nasa’i 1/172 dan Ibnu Majah no. 897, dishahihkan oleh Al Albani dalam Al Irwa no. 335).
7. Tasyahhud awwal bagi selain seorang yang bermakmum kepada imam yang berdiri karena lupa, karena dalam keadaan seperti ini makmum tidak  wajib membaca tasyahhud dikarenakan ia wajib mengikuti imam.
Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika lupa tasyahhud awal, tidak kembali turun, dan menutup kekurangan ini dengan sujud sahwi (HR. Bukhari no. 1230 dan Muslim no. 570)
Yang dimaksud tasyahhud awal adalah ucapan,
التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
Segala pengagungan untuk Allah, demikian pula ibadah badan dan ucapan. Salam atas Nabi, serta rahmat Allah dan berkah-Nya semoga dilimpahkan kepadanya. Salam untuk kami dan untuk hamba-hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya.” (HR. Jamaah Ahli Hadits)
8. Duduk untuk tasyahud awwal
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا قَعَدْتُمْ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ، فَقُولُوا: التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ
“Apabila kalian duduk pada setiap dua rakaat, maka ucapkanlah, “At Tahiyyatu lillah…dst.” (HR. Ahmad 1/437 dan Nasa’i 1/174, dishahihkan oleh Al Albani dalam Al Irwa no. 336).
Dan berdasarkan hadits Rifa’ah bin Rafi’, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَإِذَا جَلَسْتَ فِي وَسَطِ الصَّلَاةِ فَاطْمَئِنَّ، وَافْتَرِشْ فَخِذَكَ الْيُسْرَى ثُمَّ تَشَهَّدْ
“Apabila engkau duduk di pertengahan shalat, maka tenanglah dan hamparkanlah pahamu yang kiri lalu bertasyahhudlah.” (HR. Abu Dawud no. 856, dan dhasankan oleh Al Albani dalam Al Irwa no. 337).
Sunah-Sunah Shalat
Sunah-sunah shalat ada yang berupa perbuatan dan ada yang berupa ucapan.
Sunah-sunah shalat yang berupa perbuatan misalnya :
- Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, ketika hendak ruku, bangkit dari ruku dan menurunkannya setelah itu.
Hal ini berdasarkan hadits Malik bin Huwairits radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia apabila shalat bertakbir dan mengangkat kedua tangannya. Ia juga mengangkat kedua tangan ketika hendak ruku, dan ketika mengangkat kepalanya dari ruku. Ia menyatakan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan yang demikian itu (HR. Muslim no. 391).
-  Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dan menaruhnya di dada saat berdiri
- Memandang ke tempat sujud
- Merenggangkan kedua kaki ketika berdiri
- Menggenggam kedua lutut ketika ruku dalam keadaan jari-jari tangan terbuka
- Meratakan punggungnya dan menjadikan kepalanya sama sejajar dengannya.
Adapun sunah-sunah shalat yang berupa ucapan misalnya: membaca doa istiftah, membaca basmalah, membaca ta’awwudz, mengucapkan “Aamin”, menambah surat lain setelah surat Al Fatihah, menambah ucapan tasbih ketika ruku dan sujud lebih dari sekali, dan berdoa setelah tasyahhud sebelum salam.
Wallahu a’lam wa shallallahu 'alaa nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji': Maktabah Syamilah versi 3.45, Al Fiqhul Muyassar fii Dhau’il Kitab was Sunnah (Tim Ahli Fiqh, KSA), Fiqhus Sunnah (Syaikh S. Sabiq), dll.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger